Mendengarkan Musik Haram....???

Dewasa ini,musik telah menjadi tren kehidupan manusia.Dari waktu ke waktu,musik menunjukkan perkembangan yang menakjubkan,baik jumlah atau pun mutunya.Oleh karenanya musisi terus mengadakan perbaikan-perbaikan dan revolusi dalam jalurnya.
Belakangan juga muncul sebuah fenomena menarik.Disaat gairah penjualan kaset atau CD musik dangdut,pop,dan aliran musik yang lain lesu,justru beberapa musik yang diklaim oleh sementara kalangan sebagai musik Islami menunjukkan angka penjualan yang fantastis.Sambutan masyarakat cukup besar terhadap musik ini.Bukan dirumah-rumah muslim saja musik ini mengalun,di plaza dan shopping centre yang lain musik ini sangat diminati.


MUSIK DAN SEJARAHNYA

Musik (taghanni) dan nyanyian (al-ghina').Musik adalah nada yang disusun sedemikian rupa sehingga mengandung irama,lagu dan keharmonisan (terutama yang menggunakan alat-alat yang dapat menghasilkan bunyi).Musik ialah seni menyusun suara atau bunyi.Adapun nyanyian berarti mengeluarkan suara bernada,berlagu,baik dengan lirik maupun tidak.Baik musik maupun nyanyi,keduanya hanya merupakan sebagian saja dari sekian banyak dan luasnya jenis dam lingkup seni/kesenian.(Ensiklopedi Hukum Islam,4/1257).


Dalam Islam,musik sudah ada sejak zaman Rosulullah SAW.Bedanya pada zaman itu alat yang digunakan masih tradisional,seperti rebana.
Sedangkan teori musik dikalangan orang Islam,menurut Abdurrahman Al-Baghdadi,pertama kali diperkenalkan oleh Ibnu Misjah (wafat tahun 705 M).Setelah itu kaum muslimin banyak mempelajari buku-buku musik yang diterjemahkan dari bahasa Yunani dan India.Diantaranya adalah:
1. Yunus bin Sulaiman Al-Khatib (wafat tahun 785 M).Beliau adalah pengarang musik pertama dalam Islam.Karya-karyanya tentang musik bernilai tinggi sehingga banyak pengarang teori musik Eropa ke tokoh musik ini.
2. Khalil bin Ahmad (wafat tahun 791 M).Beliau telah menyusun buku tentang teori musik mengenai not dan irama.
(Seni dalam pandangan islam,21).



ASPEK HUKUM

Ulama fiqh berbeda pendapat mengenai hukum musik (taghanni) dan nyanyi (al-ghina').Ada yang memperbolehkan ada pula yang mengharamkan.Beberapa Ulama yang memperbolehkan penggunaan alat-alat musik dan nyanyian,seperti Daud al-Dzahiri (pendiri mazhab zahiri) dan Imam Malik (pendiri mazhab Malik).Meskipun begitu,mereka masih mengajukan Syarat dan ketentuan-ketentuan agar musik dan nyanyian tersebut dibolehkan,syarat-syarat yang dimaksud adalah:
1. Materi dan atau pesan yang terkandung tidak bertentangan ajaran agama Islam,seperti bisikan ungkapan yang mendorong seseorang berbuat maksiat.
2. Pelaksanaannya,baik cara maupun waktu/momennya tidak menyimpang dari ketentuan-ketentuan agama.



Imam al-Ghazali (Ulama sufi dan tokoh terkemuka dalam mazhab Syafi'i) berpendapat bahwa banyak nash syara' yang menunjukkan kebolehan menyanyi,menari,menabuh rebana yang diiringi dengan gerakan-gerakan yang menggunakan alat-alat perang,seperti senjata dan perisai,pada hari raya.
Lebih lanjut lagi al-Ghazali menjelaskan bahwa musik dan nyanyian bisa dihukumi boleh dalam satu keadaan dan dihukumi sunnah dalam keadaan yang lain.Mengenai apakah musik dan nyanyian itu dihukumi haram?,al-Ghazali menetapkan keharamannya apabila memenuhi beberapa aspek keharaman,yakni dari segi penyanyi,alat musik,bait-bait syair,dan pendengar musiknya.


1. Unsur penyanyi
Al-Ghazali mengharamkan mendengarkan musik apabila penyanyinya seorang perempuan atau pemuda yang haram dilihat dan dapat menimbulkam fitnah (hal-hal yang tidak baik,seperti yang dilakukan dengan cara merangsang,suara yang menggoda dan syair yang porno).

2. Faktor alat musiknya
Menurut al-Ghazali,alat musik dapat dikategorikam menjadi dua,yakni alat musik yang diperbolehkan dan alat musik yang dilarang.
Alat musik dilarang adalah alat musik yang menjadi syiar orang-orang yang suka minum,bermabuk-mabukan.Dalam hal ini ada tiga kategori,yaitu: autar (alat musik petik,seperti gitar),mizmar (alat musik tiup,seperti seruling),dan thab al-kubah (sejenis gendang yang berbentuk panjang,cekung ditengah dan kedua mata gendangnya besar).Adapun alat musik selain tiga kategori ini menurut al-Ghazali diperbolehkan.Seperti rebana dan sejenisnya.

3. Faktor bait-bait syairnya
Nyanyian yang diperbolehkan adalah bait yang tidak mengandung ungkapan (kata-kata) yang tidak sopan,dilarang agama,menjelekkan orang Islam,mendustakam Allah,Rosulullah,dan para sahabatnya.Apabila nyanyiyan mengandung unsur-unsur diatas,maka hukum menyanyikan dan mendengarkannya adalah haram.
(Ithaf al-Sadah al-Muttakin syarh Ihya Ulum al-Dien,6/500-505).




Dari sini jelas,bahwa hukum musik dan nyanyian adalah varian,tergantung beberapa aspek diatas.Permasalahannya sekarang,apakah klaim beberapa kalangan bahwa musik yang mereka hasilkan masuk kategori musik Islami atau tidak?Lalu juga hukum mendengarkan shalawat yang diiringi dengan musik yang beranekaragam jenisnya?

Untuk menjawab ini kiranya perlu melihat langsung alat musik yang dimainkan,kandungan baik-bait syairnya,penyanyi serta pendengar musiknya (karena fakta,lagunya salawat namu karena dilantunkan di lapangan terbuka dalam bentuk konser,pendengarnya pun kadang bertingkah laku tidak sopan.Seperti buka baju dsb).Kalau ternyata termasuk dalam kategori hukum haram seperti diatas,kiranya tidak perlu skeptis untuk menghukumi haram.Siapapun penyanyinya,produsernya.

Sekalipun sebenarnya pendapat Ulama mengenai musik dan nyanyian ini masih banyak terdapat perbedaan.Penyebabnya karena penafsiran yang berbeda terhadap nas al-hadits.

Wallahu A'lam


¤Istinbat¤

Tidak ada komentar:

Posting Komentar